jpnn.com, CILEGON - Jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial OR (56), Selasa (14/6) malam.
Kasatres Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kota Cilegon, Banten pada Selasa pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA: Polisi Menangkap NP di Sumatra, Barang Buktinya Banyak Banget, Astaga
"Dengan barang bukti dua linting ganja kering ada dalam penguasaannya," kata Shilton dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6).
Shilton menyebut OR merupakan residivis kasus narkoba yang sudah tiga kali masuk penjara.
BACA JUGA: Rumah Billion Sering Dikunjungi Tamu, Polisi Ikut Datang
"Tidak jera, pascakeluar penjara, OR malah terus bermain narkoba," ujar Shilton.
Polisi kemudian menggeledah kontrakan pelaku di wilayah Purwakarta.
BACA JUGA: Pria Botak Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Kenal, Siap-Siap Ya
Saat itu, polisi menemukan ganja kering seberat enam gram.
"Satu DPO narkoba inisial KN akan terus kami kejar dan OR dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara," tambah Shilton. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RS Menilap Kendaraan Berat Rp 2 Miliar di Serang, Kaburnya Sejauh Ini
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi