jpnn.com, SERANG - Warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung inisial RS (56) diamankan aparat kepolisian. RS diduga menggelapkan lima kendaraan berat.
Kapolres Serang Yudha Satria mengatakan RS dilaporkan telah menggelapkan empat truk tronton serta satu ekskavator milik PT ATR di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. RS (56) merupakan pengurus pool kendaraan.
BACA JUGA: Mbak RN Ternyata Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Ditangkap di Sleman
"Tersangka berhasil kami amankan di tempat persembunyian setelah dilaporkan melakukan dugaan penggelapan," kata Yudha Satria dalam keterangannya, Senin (13/6).
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Kamis (9/6).
BACA JUGA: Tessa Beberkan Awal Mula Dugaan Penggelapan Uang yang Menyeret Krisna Mukti
Kapolres menjelaskan sesuai laporan pihak perusahaan, kasus dugaan penggelapan ini diketahui pada Senin (11/4). Saat itu, YWS (56) selaku pemilik perusahaan melakukan pengecekan di pool kendaraan.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ada empat truk tronton serta satu ekskavator tidak berada di pool.
BACA JUGA: Polri Terima Surat Protes Perkara Penggelapan Dana Apartemen T Plaza
"Ternyata kendaraan telah dikeluarkan oleh tersangka RS pada saat masih bertugas sebagai pengurus pool," kata Yudha.
Pihak perusahaan berupaya untuk menemui tersangka RS yang sudah tidak lagi bekerja di PT ATR.
Pihak perusahaan menelusuri keberadaan lima kendaraan berat tersebut. Setelah ditelusuri, kendaraan itu diketahui telah dijual oleh tersangka RS kepada pengusaha yang diketahui berinisial MU.
"Setelah mengetahui bahwa kendaran operasional perusahaan telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik, pihak PT ATR melaporkan ke Polres Serang, atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar," terang Yudha. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penggelapan 9,7 Ton Pupuk Sawit Perusahaan Terungkap, Pelakunya, Oalah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga