jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni akhirnya divonis tiga tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang yang digelar secara daring pada Senin (26/8).
BACA JUGA: Begini Tanggapan Ammar Zoni Setelah Divonis 3 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata Hakim Ketua Achmad Satibi dilansir Antara.
Selain divonis tiga tahun penjara, Ammar Zoni juga harus membayar denda Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
"Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjutnya.
Vonis yang diterima Ammar Zoni lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Tantri Kotak Disindir Ahmad Dhani, Ammar Zoni Beri Pembelaan
Majelis hakim menilai, JPU tidak pernah menunjukkan bukti 95 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dituduh diperjualbelikan oleh Ammar Zoni serta terdakwa lainnya, Akri.
Hal yang meringankan berikutnya yakni Ammar Zoni dianggap sebagai tulang punggung keluarga.
Perihal vonis yang diputuskan hakim, mantan suami Irish Bella itu lantas memberi tanggapan singkat.
"Terima kasih yang mulia, saya terima," ucap Ammar Zoni.
Diketahui, Ammar Zoni sudah tiga kali terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Terakhir, dia ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat di kawasan, Tangerang Selatan pada Desember 2023 lalu.
Ammar Zoni diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan satu paket ganja. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi