Begini Tanggapan Ammar Zoni Setelah Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 27 Agustus 2024 – 05:05 WIB
Aktor Ammar Zoni saat berbicara di hadapan awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang yang digelar secara daring pada Senin (26/8).

BACA JUGA: Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

"Menyatakan terdakwa Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata Hakim Ketua Achmad Satibi dilansir Antara.

Selain vonis tiga tahun penjara, Ammar Zoni juga harus membayar denda Rp 1 miliar.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Tantri Kotak Disindir Ahmad Dhani, Ammar Zoni Beri Pembelaan

"Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," sambungnya

Vonis Ammar Zoni tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ammar Zoni Sampaikan Pembelaan

Menurut majelis hakim, JPU tidak pernah menunjukkan bukti 95 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dituduh diperjualbelikan oleh Ammar Zoni serta terdakwa lainnya, Akri.

Hal yang meringankan lainnya yakni Ammar Zoni dianggap sebagai tulang punggung keluarga.

Terkait vonis yang dijatuhkan hakim, mantan suami Irish Bella itu pun memberi tanggapan singkat.

"Terima kasih yang mulia, saya terima," jawab Ammar Zoni.

Diketahui, Ammar Zoni sudah tiga kali terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Terakhir, dia ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat di kawasan, Tangerang Selatan pada Desember 2023 lalu.

Ammar Zoni diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan satu paket ganja. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler