Ketiga kapal nelayan itu adalah KM Mutiara Mina 2 nahkoda, Nipon Wongchai, 43, dengan 11 orang ABK yang terdiri dari 10 WN Thailand dan 1 orang WNI
BACA JUGA: Longsor Masih Ancam Padangpariaman
Kemudian KM Jala Komira 809 nahkoda Atit Sinpaksa, 36 dengan 7 orang ABK WN Thailand serta KM Jala Komira 803 nahkoda Piyakorn Chantapazu dan 12 orang ABK yang berisi 10 WN Thailand dan 2 orang WNI"Kapal tersebut ditemukan oleh kapal patroli Polisi Bisma 520 yang sedang patroli
BACA JUGA: Tertangkap Sedang Mesum, Perwira Polisi Dimutasi
Ketiga kapal tersebut tertangkap tangan sedang menangkap ikan di perairan Natuna dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan surat izin penangkapan ikan," kata Dir Polair Polda Kepri, M Yassin Kosasih.Dari ketiga kapal tersebut polisi berhasil menangkap barang bukti 1 ton ikan campuran dan 3 set jaring trawl
BACA JUGA: Keracunan AC Mobil, 6 Warga Tewas
Kami koordinasi dengan Departemen Perikanan untuk solusi barang bukti tersebutKemungkinan besar dimusnahkan," terangnya.Saat ini, ketiga nahkoda sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ABK asal Thailand lainnya akan dideportasiKetiganya dituntut melanggar pasal 9 junto pasal 85 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar
"Mereka juga menyalahi Undang-undang ketenagakerjaanKapal berbendera Indonesia seharusnya lebih dari 50 persen ABK merupakan Warga Indonesia," jelasnya.
Salah satu ABK WNI, Abdul Hamid, mengaku sudah bekerja di kapal tersebut selama empat bulan"Kami ditangkap saat sedang menjaring ikan di perairan Natuna"Ketika petugas memeriksa kelengkapan dokumen, ternyata sudah matiLalu kata petugas juga, jaring kami tidak sesuai dan dapat menyebabkan karang pada mati," katanya.
Menurut Abdul Hamid, setiap kapal bisa menangkap ikan sebanyak 50 ton per hari untuk dijual di Malaysia dan Thailand"Kapal speedboat mendatangi kami di laut setiap 10 hari untuk mengambil ikan yang berhasil ditangkap," sebutnya(cr6)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Korupsi Rp11 M Bebas
Redaktur : Tim Redaksi