Tersangka Korupsi Rp11 M Bebas

Masa Penahanan Habis, Polisi Salahkan Jaksa

Selasa, 12 Januari 2010 – 10:23 WIB
WAINGAPU- Beruntung benar nasib tiga tersangka korupsi Rp11 miliar dana APBD Kabupaten Sumba Timur iniMereka adalah Daud Dakularak (mantan Kadis PPKAD), Kalendi Mananga Hau (mantan Kasubag Perbendaharaan dan Kas) ketika DPPKAD masih berstatus Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKAD) dan Deni Untono (kontraktor).

Ketiganya menghirup udara bebas tanpa harus melewati proses sidang

BACA JUGA: Kabel DiBabat Maling, Listrik Padam 3 Hari

Penyebabnya, tim penyidik dari Polres Sumba Timur yang menanganinya tidak bisa menyelesaikan pemeriksaan hingga batas maksimal masa penahanan mereka habis
Sehingga, ketiganya harus dikeluarkan dari sel tahanan Polres Sumba Timur. 

"Kredibiltas pemerintah sangat dipertaruhkan dengan bebasnya ketiga tersangka itu karena sudah melebih batas maksimal masa penahanan dan BAP-nya masih berstatus P-19

BACA JUGA: Orangutan Raksasa Serang Warga

Mestinya, bila tidak mampu kasus itu bisa diserahkan ke KPK," kata Longginus, tokoh masyarakat Kota Waingapu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur,  Mayendra Eka Wardana terkesan menyalahkan aparat kejaksaan
Mayendra menjelaskan pihaknya sudah dua kali mengajukan berita acara pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka pada penyidik Kejaksaan, namun dikembalikan sehingga BAP ketiga tersangka masih berstatus P-19 (belum P-21)

BACA JUGA: Demokrat Jateng Mulai Pecah



"Kita sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku dalam penyidikan sebuah perkara termasuk kasus dugaan korupsi APBD Sumba Timur iniAnehnya, jaksa meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi ulang pada kasus iniPadahal, sudah ada hasil audit investigasi BPK juga pengakuan langsung dari ketiga tersangkaDaud mengaku mengalihkan uang negara sebesar Rp10 miliar lebih ke rekening pribadi Kalendi Mananga HauKalendi juga mengaku meminjamkan uang negara kepada Deni Untono sebesar Rp6 miliarNamun menurut Deni Untono, uang negara yang dipinjamnya dari Kalendi Mananga Hau hanya senilai Rp600 jutaHarusnya, pengakuan dan bukti-bukti lain yang kita ajukan tersebut, maka BAP ketiga tersangka sudah bisa di P-21 oleh Kejaksaan sehingga kasus ini bisa disidangkan," jelasnya.(jun/fuz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Beras dan Gula Melangit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler