3 Kapolda Diduga Terseret Pembunuhan Brigadir J, Mabes Polri Merespons Begini

Senin, 22 Agustus 2022 – 19:18 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kepala kepolisian daerah (kapolda) diduga terseret dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Salah satunya, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

BACA JUGA: Reaksi Mengejutkan Irjen Panca Putra Ketika Dicecar Soal Skema Kaisar Sambo

Namun, Mabes Polri menyebut sampai saat ini tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum ada memeriksa perwira tinggi kepolisian tersebut.

“Sampai dengan hari ini belum ada informasi dari timsus (pemeriksaan Irjen Fadil),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi ANTARA, Minggu (21/8).

BACA JUGA: Kejagung Terima Berkas Ferdy Sambo Cs, Begini Statusnya

Selain Fadil Imran, terdapat dua nama kapolda lagi yang juga memperoleh isu serupa, yakni Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Terkait kedua nama tersebut, Dedi juga menegaskan bahwa tidak ada informasi mengenai pemeriksaan kedua Kapolda tersebut.

BACA JUGA: Mahfud MD Menilai Irjen Fadil Imran hingga Komnas HAM Kena Prank Irjen Ferdy Sambo

“Iya, tidak ada info (soal pemeriksaan) dan sama-sama nunggu,” ucap mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Dedi telah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Polri, kata Dedi, sampai dengan saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," kata Dedi.

Dedi juga memastikan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khususnya terkait dengan pembuktian pasal yang sudah diterapkan.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8).

Dedi mengatakan Timsus fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus itu sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, Bharada E, dan KM. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Siber Polri Bergerak Usut Kaisar Sambo & Konsorsium 303, Siap-siap Saja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler