Kejagung Terima Berkas Ferdy Sambo Cs, Begini Statusnya

Senin, 22 Agustus 2022 – 17:45 WIB
Kejagung telah menerima berkas kasus penembakan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo cs. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menerima berkas tahap 1 tersangka Irjen Ferdy Sambo dan 3 orang lainnya.

Adapun berkas tersebut sehubungan dengan dugaan kasus penembakan Brigadir J.

BACA JUGA: KPK Panggil LPSK Dalami Kasus Suap Ferdy Sambo

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.   

"Baru pelimpahan tahap satu," kata Ketut Sumedana saat dihubungi JPNN.com, Senin (22/8).

BACA JUGA: Mahfud MD Menilai Irjen Fadil Imran hingga Komnas HAM Kena Prank Irjen Ferdy Sambo

Berkas tahap 1 tersangka Ferdy Sambo cs tersebut diserahkan Bareskim Polri pada Jumat 19 Agustus 2022, pukul 14.30 WIB.

Ketut Sumedana menjelaskan hingga kini kejaksaan masih mempelajari berkas tersebut.

BACA JUGA: Konon Istri Ferdy Sambo Tersangkut Kasus Penyebaran Hoaks, Hotman Singgung Soal Ini, Ngeri!

Kejaksaan akan meneliti berkas tersebut sebelum dinyatakan lengkap atau P21 dalam kurun 14 hari.

"Masih dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu 14 hari," ujarnya.

Bareskim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus penembakan Brigadir J.

Adapun empat tersangka tersebut di antaranya FS, REPL, RRW, dan KM.

Para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. (mcr31/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicecar Komisi III, Mahfud MD Jawab Soal Motif dan Kerajaan Ferdy Sambo


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler