jpnn.com, TIMIKA - Tiga Karyawan PT Freeport Indonesia ditangkap aparat kepolisian karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiganya, yakni HM alias Ongko, AAM alias Aris, dan BMH.
BACA JUGA: Petugas Lapas Curiga, 2 Paket Makanan untuk Narapidana Dibuka, Isinya TernyataÂ
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu paket sabu-sabu beserta timbangan dan ala isap (bong).
"Iya benar, ke-tiganya karyawan PTFI," ungkap Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, Rabu (20/4).
BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Polri Musnahkan 4 Kg Sabu-Sabu dan 9 Juta Batang Rokok Ilegal
Kata dia para pelaku kini sudah berstatus tersangka.
"Sudah tersangka dan menjalani penahanan," katanya.
BACA JUGA: Penyelundupan Barang Terlarang di Dalam Cincau Terbongkar, Siapa Pemiliknya?
AKBP Adhinata menjelaskan para pelaku ditangkap di barak Q 103 Ridgcamp Tembagapura Timika.
"Awalnya HM (yang ditangkap). Setelah diinterogasi BMH dan AAM tertangkap di lokasi yang sama," ucapnya.
Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus peredaran narkotika di Tembagapura.
"Kami masih dalami dugaan ada karyawan yang melakukan jual beli sabu di kawasan PTFI," ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat A1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr30/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Berau Ringkus 6 Pengedar Sabu-SabuÂ
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji