jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mengungkap pihaknya sudah mengagendakan pertemuan dengan Menkumham Yasonna Laoly untuk membahas revisi UU KPK.
Menurut Desmon, kekalahan demi kekalahan KPK dalam praperadilan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan, akan dijadikan momentum untuk merevisi UU KPK.
BACA JUGA: Kapolri Tegaskan Penyebar Isu Beras Plastik Bakal Diciduk
"Dalam kasus Budi Gunawan, Ilham Sirajudin dan Hadi Poernomo, terlihat dalam putusan pengadilan bahwa ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh KPK. Oleh karena itu, revisi UU KPK menjadi penting agar hal ini tidak lagi terulang. Untuk itu kita akan segera bertemu dengan Menkumham membahas hal ini," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5).
Pembahasan nantinya dilakukan satu paket dengan pembahasan revisi UU KUHAP dan KUHP. Sedangkan UU KPK nanti hanya akan mengatur masalah kenaikan pangkat pegawai KPK. "Urusan pembuktian dan penyadapan yang terkait kasus harus mengacu pada KUHAP dan KUHP saja. Dengan UU KPK sekarang, pimpinan KPK seenaknya menggunakan bukti foto copy dan penyidik ilegal," ungkapnya.
BACA JUGA: Indonesia Akrab dengan Tiongkok, Ini Harapan Puan
Berangkat dari tiga putusan praperadilan tersebut, Desmond menegaskan dasar hukum yang digunakan KPK justru melanggar UU KPK. Pelanggaran tersebut terjadi berulang karena KPK tanpa pengawasan.
"Jadi tidak ada lagi kasus tanpa alat bukti dan saksi yang kuat bisa diproses. Tidak ada lagi bukti fotokopi dan juga penyidik yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Dengan pengawas eksternal nantinya tidak akan ada lagi orang akan dirugikan atau diuntungkan oleh sikap KPK. Jika tidak diawasi maka lembaga ini akan rusak karena kepentingan pribadi pimpinannya," tegasnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Kepala BNPT Klaim Masih Buru Santoso
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Berpesan ke Ahok agar Beli Sejuta Sekop daripada UPS
Redaktur : Tim Redaksi