3 Kementerian Diminta Bersinergi Lahirkan SKB Susu Segar

Jumat, 27 April 2018 – 14:59 WIB
Sapi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) berharap tiga kementerian bersinergi dalam urusan regulasi yang mengatur program susu segar dalam negeri (SSDN).

Ketiganya adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Pertanian (Kemenpan).

BACA JUGA: Nilai Ekonomis Produk Susu Sapi Perah Sangat Menguntungkan

Sinergi dianggap sangat penting untuk menciptakan aturan penyerapan susu lokal yang terintegrasi dan tersinkroniasasi sehingga penerapannya bisa berjalan lebih efektif.

"Kami memang mendorong supaya ada aturan yang terintegrasi. Minimal surat keputusan bersama (SKB) tentang SSDN antara Kemenperin, Kemendag, dan Kementan," kata Ketua APSPI Agus Warsito, Kamis (26/4).

BACA JUGA: Kemendag Pasang Badan Jika WTO Hambat Aturan Peredaran Susu

Melalui SKB, penerapan regulasi bisa dikawal bersama oleh sejumlah kementerian terkait karena permasalahan SSDN memang melibatkan banyak elemen.

Misalnya, wewenang pengawasan terhadap industri pengolahan susu (IPS) terkait kemitraan dengan peternak sapi perah lokal merupakan domain Kemenperin.

BACA JUGA: Penentuan Harga Susu Perhatikan Komponen Produksi Peternak

Kementan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu yang mewajibkan IPS dan importir menjalin kemitraan dengan peternak lokal.

"Sedangkan urusan penetapan harga ideal susu adalah wewenang Kemendag," ujar Agus.

Apalagi, Indonesia sempat punya regulasi yang cukup berhasil menangani urusan SSDN pada dekade 80-an.

Saat itu ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang berhasil mendorong pemenuhan 50 persen kebutuhan susu nasional dari peternak lokal.

"Sebab, industri diwajibkan memanfaatkan SSDN," kata Agus.

Namun, semua itu sirna akibat kesepakatan pemerintah dengan International Monetary Fund (IMF) pada 1997 sehingga kewajiban pemanfaatan SSDN dihapus. Sejak saat itu, persusuan nasional seperti tidak mendapatkan perhatian karena tak ada regulasi yang jelas.

Lahirnya Permentan Nomor 26 Tahun 2017 menjadi secercah harapan untuk kembali memajukan persusuan nasional dan meningkatkan kesejahteraan peternak sapi perah lokal.

"Sekarang tinggal bagaimana komitmen antarkementerian untuk mensinergikan regulasinya, demi kesejahteraan peternak lokal," ujar Agus. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Ideal Dorong Realisasi Target Swasembada Susu Nasional


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler