Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Tersangka Korupsi, Dosanya Begini

Jumat, 21 Oktober 2022 – 16:53 WIB
Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin saat dibawa ke mobil tahanan oleh penyidik Kejari Pekanbaru, Jumat (21/10/2022). Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim atau UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin (AM) jadi tersangka kasus pengadaan internet tahun 2020-2021.

Dia langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah dilakukan pelimpahan tahap II.

BACA JUGA: Tok, Sinarmas Asset Management Dibebaskan dari Kasus Korupsi dan TPPU, Ini Para Hakimnya

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Akhmad sempat diperiksa sebagai saksi bersama 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, 5 karyawan BUMN, seorang dari perusahaan swasta dan ahli oleh penyidik Kejari Pekanbaru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik pidana khusus (Pidsus) menyatakan perbuatan Akhmad dianggap orang yang bertanggung jawab terkait kasus itu.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Periksa eks Direktur Keuangan PT Wasco

"AM sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Agung saat dikonfirmasi JPNN.com Jumat (21/10).

Pengadaan internet itu dilakukan UIN Suska Riau bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia atau Telkom.

BACA JUGA: Kombes Ary Duga Ada Pihak Lain di Kasus Penipuan yang Jerat Guru Honorer sebagai Tersangka

Setidaknya ada 84 barang bukti diamankan penyidik. Mulai dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerja sama.

"Peran tersangka AM ini pertama menentukan, menunjuk seluruh kegiatan di UIN selama menjabat. Termasuk pengadaan internet ini," beber Agung.

Eks rektor UIN Suska Riau itu meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom untuk pengadaan internet di UIN Suska tersebut.

"Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi AM. Penyidik melihat ini sebagai pelanggaran kewenangannya sebagai rektor,” tuturnya.

Perbuatan Akhmad Mujahidin dinilai memenuhi unsur-unsur delik pada Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5t Ayat (1) KUHPidana.

Setelah menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Pekanbaru Jumat (21/10) siang, Akhmad langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk.

Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau Beni Sukma Negara (BSN) juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Selain mantan rektor, BSN juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat pada kasus tersebut,” ungkapnya.

Meski sudah berstatus tersangka, Beni masih harus diobservasi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan karena diduga mengalami stres.

"Untuk tersangka BSN kami observasi ke RSJ Tampan. Menyusul untuk Tahap II," ucapnya.

Pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau tahun 2021-2022 ini sebesar Rp 3,6 miliar.

Dana itu bersumber dari APBN murni 2020 senilai Rp 2,9 miliar, dan APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih.

"Ada dua tahap pendanaan pengadaan internet di UIN Suska Riau. Pertama itu tahun 2020 sebesar Rp 2.940.000.000. Selanjutnya di tahun 2021 periode bulan Januari-Maret sebesar Rp 734.999.100," jelas Agung. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan: Tidak Ada Pengacara yang Keberaniannya Melebihi Alvin Lim


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler