jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka kasus suap ketok palu APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Mereka ialah Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali.
BACA JUGA: KPK Periksa Maming sebagai Tersangka
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Dia mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyanto.
BACA JUGA: Geruduk KPK, Aliansi Mahasiswa Menggugat Bakal Kawal Terus Kasus Ini
Syahri dan Supriyanto telah selesai menjalani persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap.
KPK sampai saat ini baru bisa menahan Adib Makarim, sedangkan untuk Agus Budiarto dan Imam Kambali tidak kooperatif.
BACA JUGA: KPK Sita Aset dan Uang Bu Puput dari Hasil Korupsi, Nilainya Fantastis
Karyoto mengatakan pihaknya akan memanggil kedua legislator itu. "Kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," kata Karyoto.
Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan ketiga tersangka merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.
Pada September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupateng Tulungagung bersama dengan Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015.
Pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD.
Dalam pertemuan tersebut, keempatnya diduga berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah uang ketok palu.
Adapun nomimal permintaan uang ketok palu itu diminta Supriyono, Adib Makarim, Agus Budiarto), dan Imam Kambali. "Diduga senilai Rp 1 miliar," tegas Karyoto.
Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan para anggota DPRD.
Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung selama kurun 2014-2018.
Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam Kambali sebagai perwakilan Supriyono, Adib Makarim, dan Agus Budiarto untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.
Para tersangka masjng-masing diduga menerima uang ketok palu sejumlah sekitar Rp 230 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Gandeng Interpol Memburu Ricky Ham Pagawak
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga