3 Mahasiswa IAIN Madura Jadi Buronan Polisi

Sabtu, 14 Agustus 2021 – 02:25 WIB
Dokumen unjuk rasa rusuh di kampus IAIN Madura. Foto: ANTARA/Abd Aziz

jpnn.com, PAMEKASAN - Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur menetapkan tiga dari delapan orang pelaku perusakan fasilitas kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura sebagai buronan.

Ketiganya masuk daftar pencarian orang atau DPO setelah melakukan perusakan saat unjuk rasa ricuh pada 30 Juli 2021 lalu.

BACA JUGA: Sesama Polisi Cekcok di Pos Penyekatan PPKM, Polda Riau Beri Penjelasan Begini

"Ketiga orang yang masuk DPO ini, semuanya merupakan mahasiswa IAIN Madura," kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah, Jumat (13/8).

Namun, Nining enggan memerinci identitas ketiga mahasiswa IAIN Madura yang masuk DPO tersebut dengan dalih untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA: Bamsoet: Presiden Jokowi Sepakat Sidang Tahunan MPR Digelar Secara Sederhana

"Yang jelas ketiganya merupakan mahasiswa, dan mereka juga terlibat secara langsung dalam kasus unjuk rasa ricuh kala itu," ucapnya.

Nining menerangkan ketiga orang mahasiswa itu dimasukkan DPO berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap lima tersangka lain yang sudah lebih dulu ditangkap.

BACA JUGA: 5 Anggota DPRD yang Ditahan Itu Terjaring Bersama 7 Wanita, Alamak

"Saat ini kami masih berupaya mencari ketiganya, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Nining.

Diketahui, tersangka lainnya yang telah ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan telah dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP.

Ancaman jerat pasal 170 tersebut tentang pengeroyokan, sedangkan pasal 406 tentang perusakan.

Sementara itu, Presiden Mahasiswa (Presma) IAIN Madura berinisial SB dijerat dengan lima pasal, yakni Pasal 160, 170 Ayat (1), Pasal 187 Ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.

"SB ini dijerat dengan lima pasal, karena yang bersangkutan merupakan penggagas, penggerak sekaligus koordinator lapangan unjuk rasa rusuh di kampus IAIN Madura yang terjadi pada 30 Juli 2021 tersebut," tutur Nining.

Sebelumnya, SB sempat menghilang selama sembilan hari, lalu menyerahkan diri ke Mapolres Pamekasan pada 7 Agustus 2021 atas bantuan salah seorang anggota DPRD setempat.

BACA JUGA: Wanita Ini Nekat Ubah Hasil Tes PCR Positif Jadi Negatif, Begini Pengakuannya, Duh

Kasus unjuk rasa rusuh yang digerakkan oleh Presma IAIN Madura itu menuntut penurunan UKT 50 persen dari 30 persen yang ditetapkan pihak kampus.

Unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi rusuh. Sejumlah fasilitas kampus dirusak, seperti, kaca aula dan pos pengamanan dibakar oleh pengunjuk rasa yang dikomandani Presma IAIN Madura berinisial SB tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler