3 Mantan Napi Korupsi dan Narkoba Lolos DCS Anggota DPRD Maluku

Rabu, 23 Agustus 2023 – 22:40 WIB
Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun. ANTARA/Winda Herman

jpnn.com, AMBON - Tiga mantan narapidana (napi) tercatat masuk daftar calon sementara atau DCS legislatif untuk DPRD Provinsi Maluku pada Pemilu 2024.

Masuknya ketiga mantan napi itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, Rabu (23/8).

BACA JUGA: Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir

"DCS sudah diumumkan. Memang ada tiga mantan narapidana yang lolos ke DCS," ucap Rifan.

Dia menjelaskan dari tiga mantan narapidana itu, dua orang sebelumnya terlibat kasus korupsi dan satu lagi terkait narkoba.

BACA JUGA: Komisi VII DPR Bakal Panggil 2 Perusahaan terkait Tambang Batu Bara Ilegal

"Ketiganya diusung oleh partai politik berbeda, di antaranya Partai Gerindra, Demokrat, dan PKB," bebernya.

Namun, Rifan belum memerinci nama ketiga mantan napi tersebut.

BACA JUGA: Modus Minta Antar, Pelajar di Palembang Nyaris Kena Begal, Begini Ceritanya

Dia hanya mengatakan caleg mantan napi korupsi berasal dari dapil Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Buru-Bursel.

Sementara itu, mantan napi narkoba dari Dapil Maluku Tengah (Malteng).

KPU Maluku sebelumnya telah mengumumkan DCS anggota DPRD Provinsi Maluku dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.

Dari sebanyak 741 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 18 parpol, hanya 718 yang masuk DCS, sedangkan 23 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS) atau dinyatakan gugur dari daftar calon sementara.

Saat ini tahapan pemilu di Maluku sudah masuk tahapan mendengar tanggapan masyarakat atas hasil DCS.

Tahapan ini akan berlangsung selama 6 hari terhitung mulai 23 hingga 28 Agustus 2023.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler