3 Mantan Polisi Ini Divonis Mati, Sahroni: Keputusan Sangat Berani

Sabtu, 12 Februari 2022 – 07:46 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga mantan polisi pada Kamis (10/2).

Ketiga mantan polisi itu masing-masing atas nama Agung Sugiarto, Wariyono, dan Tuharno.

BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Pelatih Futsal di Bogor, Sahroni Geram

Eks personel Polres Tanjungbalai itu terbukti bersalah menjual sebagian hasil tangkapan sabu-sabu seberat 76 kilogram.

Sahroni mengatakan hukuman berat seperti itu memang diperlukan untuk memberi efek jera terhadap para pengedar narkoba.

BACA JUGA: Fakta soal Cincin di Jari Fatimah yang Tewas Kecelakaan Bersama AKP Novandi

Terlebih lagi, ketiga terdakwa melakukan tindakan itu ketika masih berstatus anggota Polri.

"Tentu ini sebuah keputusan yang sangat berani dan diperlukan, mengingat banyaknya kejahatan yang dilakukan pelaku," kata Sahroni di Jakarta, Jumat (11/2).

BACA JUGA: Heboh Isu OTT KPK di Palangka Raya, Nur Hidayat Angkat Bicara

Dia menyebut para terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya turut memberantas barang haram ini.

Selain itu, peredaran narkoba juga tidak boleh ditoleransi, sehingga hukuman bagi pengedarnya juga harus berat.

"Apalagi, jika sang pengedar adalah penegak hukum,” ujar politikus Nasdem itu.

Pria asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu menekankan bahwa kejahatan para pelaku makin tidak ditoleransi lantaran mereka adalah polisi.

"Karena itu saya sangat mendukung vonis hakim menghukum mati para pelaku, agar juga menjadi pelajaran bagi aparat lainnya," kata Ahmad Sahroni. (fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler