3 Nama ini Berpeluang Menggantikan Anies Pimpin DKI Jakarta

Jumat, 13 Mei 2022 – 19:22 WIB
Dokumentasi - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tiga nama ini berpeluang menggantikannya memimpin Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengganti Anies Baswedan memimpin DKI Jakarta kemungkinan satu dari tiga nama yang saat ini beredar.

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani, ketiga nama dimaksud memiliki reputasi yang baik terutama soal kepemimpinan.

BACA JUGA: Boleh Beri Usul untuk Pj Gubernur Pengganti Anies, Ariza Patria Justru Tak Mau Campur

Ketiganya yakni Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono.

Dia sebelumnya sempat menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) periode 2015-2017.

BACA JUGA: Ruhut Unggah Konten Anies Pakai Koteka, Wagub DKI Jakarta Balas Begini

Kemudian Sekretaris Daerah DKI yang saat ini menjabat, Marullah Matali.

Serta Deputi IV Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro yang sebelumnya menjabat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA: 6 Fakta Kasus Ruhut Sitompul Unggah Foto Anies Baswedan Bertelanjang Dada

Zita berharap siapa pun pengganti Anies nanti, harus orang yang punya jiwa kepemimpinan yang kuat.

"Kalau melihat dari tiga nama yang diusulkan, semuanya bagus," ujar Zita di Jakarta, Jumat (13/5).

Meski begitu, Zita menyadari kewenangan penuh pengangkatan penjabat Gubernur DKI ada di tangan Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri.

"Buat saya yang terpenting adalah pekerja dan paham seluk beluk Jakarta."

"Siapa pun yang akan jadi penjabat gubernur, semoga bisa merealisasikan rencana pembangunan yang belum terealisasi dan melanjutkan apa yang sudah berjalan, salah satunya Formula E," kata Zita.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam keterangan tertulis di Jakarta mengatakan penyelenggaraan Formula E berpotensi hanya akan digunakan untuk satu kali penyelenggaraan.

Alasannya, kepala daerah yang akan datang tidak memiliki kewajiban untuk melanjutkan program tersebut.

Prasetyo juga menyebut Dinas Pemuda dan Olahraga DKI mengirimkan laporan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan pada 15 Agustus 2019 lalu.

Salah satu isi laporan menyebutkan kewajiban membayar biaya komitmen selama lima tahun, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pasal 92 ayat (6) pada PP itu menyatakan jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler