jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan tiga oknum prajurit tersangka penculikan, pemerasan, dan penganiayaan dapat dihukum lebih berat di peradilan militer dibanding peradilan umum.
Ancaman hukuman berat bagi ketiga oknum TNI, termasuk seorang oknum Paspampres itu lantaran mereka dijerat pasal pidana umum dan militer.
BACA JUGA: Fakta Terkini Kasus Oknum Paspampres Praka RM Menculik Warga Aceh, Ya Tuhan
Oleh karena itu, Brigjen Hamim Tohari meminta masyarakat tidak khawatir terhadap proses hukum terhadap ketiga oknum TNI tersebut.
BACA JUGA: Kakak Ipar Oknum Paspampres Praka RM Penculik Warga Aceh Ditangkap Polisi, Ini Perannya
"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer," ucapnya di Jakarta, Selasa (29/8).
Dia pun menegaskan bahwa hukuman ketiga oknum TNI AD itu bisa lebih berat karena dua pasal, yakni pidana umum dan militer akan diterapkan.
BACA JUGA: Anggota Paspampres Membunuh Warga Aceh, Fadli Zon: Kebiadaban di Luar Nalar
Brigjen Hamim juga meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang disebarkan di media sosial.
Menurut dia, penyidik Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Pomdam Jaya) saat ini masih bekerja memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat hasil penyidikan.
"Perlu saya sampaikan bahwa hasil visum maupun hasil autopsi sampai saat ini belum keluar sehingga kami masih menunggu. Saya mengimbau teman-teman media untuk tidak terpengaruh oleh mungkin video-video viral atau gambar-gambar yang tersebar melalui media sosial yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," tutur Hamim.
Dia menyebut Dinas Penerangan TNI AD bersama Pomdam Jaya pasti akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik manakala ada informasi yang telah dihimpun sudah lengkap.
"Baik itu hasil konstruksi maupun pasal-pasal yang dikenakan, itu nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan. Kemudian (saat) hasil visum dan autopsi keluar, ditemukan lagi alat bukti maupun peran-peran dari saksi-saksi, akan kami sampaikan," kata Kadispenad.
Sejauh ini, penyidik juga belum dapat menjelaskan lebih mendetail motif para pelaku menculik, memeras, dan menganiaya korban bernama Imam Masykur (25 tahun) hingga warga Aceh itu meninggal dunia.
"Untuk mengungkap secara tuntas, seperti yang saya sampaikan tadi, apakah ada latar belakang yang lain terkait obat-obatan, apakah sekadar penculikan dilatarbelakangi (motif) ekonomi dan sebagainya, ini masih didalami dan diungkap oleh penyidik," ujarnya.
Ketiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat penculikan itu ialah Praka RM (anggota Paspampres), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda).
Mereka beraksi bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), menculik, memeras, dan menganiaya Imam hingga korban tewas.
Para pelaku juga menculik satu warga sipil lainnya, tetapi dilepaskan di Tol Jagorawi daerah Cikeas. Korban selamat itu telah diminta keterangannya oleh Pomdam Jaya sebagai saksi.
Sementara itu, Imam yang merupakan perantau dari Aceh, diculik pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetik yang dia jaga di daerah Rempoa, Tangerang Selatan.
Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi.
Saat diculik dan dianiaya oknum Paspampres dan dua rekannya, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan Rp 50 juta.
Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial.
Keluarga korban pun melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Dari laporan keluarga korban ke kepolisian, Pomdam Jaya memulai proses hukum pada 14 Agustus 2023.
Tiga prajurit tersebut saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terbaru Kasus Oknum Paspampres Menganiaya Warga Aceh, Panglima TNI Tegas
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam