Tangkap 3 Orang Ini di Hotel, AKBP Isharyadi: Berhentilah Sebelum Menyesal

Minggu, 31 Oktober 2021 – 02:50 WIB
AKBP Isharyadi membeber penangkapan 3 orang ini saat berbuat terlarang di hotel di Banjarmasin, Kalsel..Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap tiga pemuda melakukan transaksi sabu-sabu di sebuah hotel di Banjarmasin.

Ketika warga Banjarmasin pengedar narkoba itu masing-masing berinisial LK (28), AP (22) dan MI (21).

BACA JUGA: AKBP Argo Soal Penyebab Kecelakaan yang Menewaskan Iptu Dwi Setiawan di Tol Cikampek

 

BACA JUGA: Ini Tindakan Brigadir JO dan Bripda AS yang Dianggap Pengkhianatan terhadap TNI-Polri

Ketiga tersangka ditangkap dengan barang bukti 92,37 gram sabu-sabu. (ANTARA/Firman)

"Ditangkap saat berada di dalam kamar hotel," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Moch Isharyadi Fitriawan di Banjarmasin, Sabtu (30/10).

BACA JUGA: 4 Fakta Pembunuh Bayaran Habisi Bos Preman, Baca Nomor 1, Jangan Kaget

Saat meringkus tiga pemuda yang berbuat terlarang itu, polisi menyita barang bukti 11 paket sabu-sabu dengan berat 92,37 gram yang diedarkan ketiganya.

Polisi pun masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan bandar pengendali ketiga tersangka pengedar sabu-sabu itu.

"Dari barang bukti yang ada disinyalir pemasok bandarnya cukup besar. Jadi, masih kami telusuri," ucap AKBP Isharyadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 132 Ayat (1) UN Narkotika.

Isharyadi mengingatkan masyarakat termasuk kalangan generasi muda untuk tidak terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jika tidak ingin merasakan dinginnya jeruji penjara.

"Siapa yang bersentuhan dengan narkoba lambat laun dipastikan tertangkap. Jadi, berhentilah sebelum menyesal," Kombes Isharyadi mewakili Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler