3 Orang Pemalsu Dokumen Klaim Asuransi Allianz Ditahan

Senin, 09 April 2018 – 21:09 WIB
Ilustrasi. PT Allianz Indonesia. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menahan tiga orang pelaku pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz Life Indonesia, termasuk oknum pengacara berinisial AL.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kasus dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz Life Indonesia akan terus diproses.

BACA JUGA: Pengacara Jadi Tersangka Pemalsuan Klaim Asuransi Allianz

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Dan saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Dari tiga tersangka Salah satunya AL," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (6/4).

Beberapa orang kata Argo, dilaporkan berkaitan bukti klaimnya diragukan keasliannya.

BACA JUGA: Kasus Allianz Kurang Bukti, Polda Terbitkan SP3

"Kami sudah lakukan penyelidikan, kami naikkan ke penyidikan dan sudah kami proses," ujar mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.

Sementara itu, PT Allianz Life Indonesia lewat kuasa hukumnya, Eko Sapta Putra mengapresiasi Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus ini.

BACA JUGA: Kasus Pemilik Toko Sony Vaio Sudah Rampung di MA

“Kami apresiasi kinerja penyidik polda metro yang sigap dan profesional dalam mengungkap kasus ini. Semoga saja semua pelaku bisa dijerat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan, khususnya perusahaan asuransi,” kata Eko saat dihubungi via sambungan telepon.

Sebelumnya, Polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus laporan dugaan penipuan klaim asuransi nasabah PT Allianz Life Indonesia.

Empat tersangka diduga merupakan nasabah PT Allianz Life Indonesia berinisial DI, AA, MW, BW, dan AL.

Pihak Allianz Life berkomitmen kuat untuk membayarkan klaim kepada nasabahnya. Selama 2017, Allianz Life tercatat telah membayarkan klaim dan manfaat asuransi sebesar lebih dari Rp 7 triliun.(chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Allianz Temukan Kejanggalan Dalam Proses Klaim


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler