Divonis 13 Tahun Penjara, Bripka Ricky Rizal Bicara di Depan Wartawan

Selasa, 14 Februari 2023 – 16:56 WIB
Bripka Ricky Rizal memberikan keterangan setelah divonis 13 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (14/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bripka Ricky Rizal mengaku tidak berniat dan tidak punya kehendak  untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir Yosua, mantan anak buah Ferdy Sambo itu, tewas ditembak di rumah dinas Polri Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA: Bergemuruh, Teman Lama Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Itu Korban, kok Kena 20 Tahun

Pernyataan itu disampaikan Ricky Rizal seusai menjalani sidang agenda pembacaan putusan atau vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," kata Ricky kepada wartawan.

BACA JUGA: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Ini Jawabannya, Jangan Kecewa, Dor!

Merespons vonis 13 tahun penjara, Ricky Rizal menyerahkan sepenuhnya proses banding kepada penasihat hukumnya.

"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya," kata Ricky Rizal.

BACA JUGA: Daftar Hal Memberatkan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Silakan Bandingkan, Ada Persamaan

Terdakwa Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam perkara ini.

Majelis hakim menyakini terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara," kata Wahyu.

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang meringankan dan menberatkan.

Pertama, terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.

"Kedua, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.

Adapun hal meringankan dari perbuatan Ricky Rizal ialah masih mempunyai tanggungan keluarga.

"Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," tutur Hakim Wahyu. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler