jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau digeruduk puluhan mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak) buntut penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga pedemo oleh penyidik Polresta Pekanbaru.
Tiga mahasiswa yang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik oleh polisi itu ialah TS (19) AY (20) M (20).
BACA JUGA: 3 Mahasiswa Jadi Tersangka Seusai Demo Dugaan Kasus Suap Sekdaprov Riau
Mereka dijerat polisi dengan pasal pencemaran nama baik setelah melakukan demo menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan suap terhadap Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto.
Dalam aksi demo di Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru Rabu (12/10), mahasiswa menuntut jangan ada lagi penangkapan terhadap mahasiswa yang mendemo pejabat.
BACA JUGA: Mahasiswa Papua Desak Pemerintah Segera Tangkap Lukas Enembe
Mahasiswa juga menyuarakan jangan ada intimidasi terhadap mahasiswa yang mengkritik pejabat pemerintahan.
"Mengecam segala tindakan intimidasi yang dilakukan oleh kepolisian terhadap mahasiswa. Meminta Kapolda Riau mengaudit Kapolresta Pekanbaru terkait penangkapan mahasiswa Unilak,” kata koordinator aksi dari atas mobil komando.
BACA JUGA: Polda Riau Usut Dugaan Korupsi di BRK Syariah, Sebegini Kerugiannya
Dalam tuntutannya, pedemo meminta Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi bertanggung jawab atas perbuatan anggotanya yang menangkap mahasiswa Unilak.
Mereka menilai penetapan tersangka terhadap tiga mahasiswa oleh polisi itu sebagai pembungkaman hak demokrasi mereka dalam menyuarakan penegakan hukum.
Aksi demo itu direspons oleh Plh Kabid Propam Polda Riau AKBP Rusdel Firdaus dengan mendatangi mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.
Firdaus juga meyakinkan mereka bahwa jika ada pelanggaran yang dilakukan polisi saat penangkapan mahasiswa, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
"Surat daripada rekan-rekan sudah diterima oleh Propam. Kami memiliki SOP penanganan perkara. Kami akan melakukan analisa dan evaluasi surat saudara," ujar Firdaus.
Tiga mahasiswa Unilak sebelumnya ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik terhadap Sekdaprov Riau SF Hariyanto oleh penyidik Polresta Pekanbaru.
Ketiga dijadikan tersangka setelah melakukan aksi demo di Kejati Riau pada 28 September dan 6 Oktober 2022.
Saat demo, para mahasiswa tersebut membawa spanduk dan mendesak Kejati Riau mengusut dugaan korupsi yang dilakukan terduga Sekdaprov Riau SF Hariyanto.
Ketika demo itu, mahasiswa tersebut membentangkan spanduk tuntutan yang salah satunya bertuliskan nama sebuah perusahaan swasta diduga memberikan suap Rp 2 miliar kepada SF Hariyanto demi pemenangan tender.
Atas perbuatan itu, tiga mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Antikorupsi tersebut dijerat dengan Pasal 310 KUHP dengan ancaman di bawah 1 tahun pidana penjara.
Belakangan tiga mahasiswa itu dikabarkan membuat permohonan maaf dan klarifikasi di Markas Polresta Pekanbaru, sehingga SF Hariyanto mencabut laporan dugaan pencemaran nama baiknya. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Menulis tentang Irjen Teddy Minahasa, Singgung Kelompok Ferdy Sambo
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito