jpnn.com, PEKANBARU - PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) menjadi tersangka korporasi pada kasus tiga pekerja tewas di dalam kontainer limbah PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi menyebut bakal ada tersangka baru pada kasus kecelakaan kerja tersebut.
BACA JUGA: PPLI Tegaskan Komitmen Taat Hukum dan Tingkatkan Pengawasan
Menurut dia, Project Manager PT PPLI Hari Ramadi (HR) yang masih berstatus terlapor berpotensi menjadi tersangka pada kasus 3 pekerja tewas.
"(HR) berpotensi jadi tersangka. Untuk hari ini statusnya masih terlapor," kata Imron saat dikonfirmasi JPNN.com Selasa (28/2).
BACA JUGA: 3 Pekerja Tewas dalam Tangki Limbah, Disnakertrans Riau Tetapkan PT PPLI Tersangka
Hasil gelar perkara oleh PPNS Disnakertrans Riau dan Korwas PPNS Polda Riau, pada Senin (27/2) lalu, Hari dinilai orang paling bertanggung jawab atas insiden itu.
"Mengapa dikatakan dia berpotensi jadi tersangka. Sebab dia penanggung jawab operasional di sana," ucap Imron.
BACA JUGA: Viktor Laiskodat Mewajibkan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi, Ini Lho Dampak Buruknya pada Anak
Sebelumnya PT PPLI sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kecelakaan kerja tersebut.
Sebab, penyidik PPNS Disnakertrans Riau menemukan adanya pelanggaran penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Laporan dari tim pengawas, memang itu ada pelanggaran norma K3. Untuk hasil lengkapnya nanti hari Senin besok kami akan lakukan penyidikan, sebab pelanggar norma K3 itu memang nyata," tutur Imron.(mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi RM alias Baret Bikin Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif Meradang
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito