Modus Kejahatan Berbekal Kepala Ayam Dicampur Racun Potas

Selasa, 13 Agustus 2019 – 00:56 WIB
Para pelaku sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PULANG PISAU - Polisi menangkap tiga orang pelaku tindak pidana pencurian anjing di Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir.

Ketiga tersangka itu yakni FRS (16) warga Jalan Sempei Karuhei 3A, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni sepasang suami istri, Tomas (33) dan Neysila Waty (31) warga Jalan Yos Sudarso I, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

BACA JUGA: Pengakuan Muncikari Punya PSK Masih SMA Tarif Rp 4 Juta, Pelanggannya Pejabat?

“Saat ini, ketiga tersangka sudah kami amankan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Sugiharso.

Sugiharso mengungkapkan, tersangka mencuri anjing dengan cara memberi kepala ayam yang dicampur racun potas.

BACA JUGA: Malam Sunyi, Ada Suara Mencurigakan di Kontrakan Mahasiswi, Oh Ternyata

BACA JUGA: 2 PSK ABG Sudah Terima Bayaran Rp 2,4 Juta, Eh Ternyata yang Datang…

“Sehingga menyebabkan anjing tersebut mabuk oleh racun, kemudian diikat dan dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan satu buah mobil,” kata Sugi.

BACA JUGA: Dedi Hermawan dan Rapiyanur Sudah Tertangkap, tuh Fotonya

Dia mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti empat ekor anjing yang sudah dalam keadaan mati. “Menurut pengakuan tersangka, anjing-anjing itu akan dijual,” ungkap kapolsek.

BACA JUGA: 2 PSK ABG Tarif Rp 400 Ribu di Kamar bersama 6 Pria Remaja, 2 Berseragam Sekolah

Selain mengamankan empat ekor anjing itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Di antaranya, karung dan satu buah mobil jenis Daihatsu merek Great New Xenia dengan STNK atas nama Andi Irawan, dengan Nopol KH 1923 TE. Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun. (art/ami)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Guru Honorer Usia Sudah 50 Tahun, Ditangkap Polisi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler