jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap 3 pelaku tawuran yang menewaskan seorang berinisial RY di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Niko Purba mengatakan ketiga pelaku berinisial S, AR, dan CH.
BACA JUGA: Tawuran Maut di Jakarta Barat, 1 Orang Tewas, 3 Pelaku Ditangkap Anak Buah Iptu Rizky
Adapun tawuran dua kelompok itu terjadi pada Selasa (15/3) pukul 02.00 WIB.
Saat tawuran, ketiga pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam.
BACA JUGA: Ketua Kadin Ditangkap Polisi, Langsung Dijebloskan ke Bui, Kasus Apa?
"Korban mengalami beberapa luka senjata tajam di tubuh. Korban sempat di bawa ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak sempat tertolong," kata Niko dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3).
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA: Hendak Berbuat Terlarang, Puluhan Pemuda Ditangkap Polisi
Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Tidak sampai 24 jam pasca-tawuran, polisi bisa menangkap ketiga pelaku yang terbukti menewaskan korban.
"Tersangka kami amankan beserta barang bukti. Semua kami tangkap di kawasan Palmerah," ujar Niko.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meresahkan Warga, 42 Remaja Ditangkap Polisi dalam Semalam
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi