jpnn.com, JAKARTA BARAT - Aksi tawuran antarremaja terjadi di kawasan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (29/3/2022). Akibat kejadian itu, satu orang meninggal dunia.
Tiga tersangka sudah ditangkap polisi. Ketiganya berinisial S, AR, dan CH. Adapun korban tewas adalah berinisial RY.
BACA JUGA: Ketua Kadin Ditangkap Polisi, Langsung Dijebloskan ke Bui, Kasus Apa?
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Kompol Niko Purba mengatakan korban RY tewas setelah mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong," kata Niko dalam keterangannya, Selasa (29/3).
BACA JUGA: Hendak Berbuat Terlarang, Puluhan Pemuda Ditangkap Polisi
Niko mengatakan sebelum tawuran dua kelompok remaja sempat saling ejek di media sosial.
Saling ejek itu berujung tawuran di kawasan Palmerah, Selasa (15/3) sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA: Anak Buah AKBP Joko Bergerak, 3 Pelaku Disikat, Palmerah Sedikit Lebih Aman
"(Saat tawuran, red) ketiga tersangka menganiaya korban," ujar Niko.
Niko mengaku peristiwa itu terungkap setelah menerima laporan pihak keluarga korban.
Polisi, lanjut dia, di bawah pimpinan Kanit Resmob Iptu Rizky Ari Budianto memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti seperti CCTV di sekitar lokasi.
Singkat cerita, ketiga pelaku ditangkap di kawasan Palmerah, Jakbar.
"Tiga tersangka sudah ditangkap," kata Niko.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 dan 3 tentang Penganiayaan.
BACA JUGA: Jazni Tewas, Irjen Hendro: Kejar Pelakunya, Tangkap, Hidup atau Mati, Tak Peduli Saya
"Ancaman hukuman 12 penjara," pungkas Niko.(cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meresahkan Warga, 42 Remaja Ditangkap Polisi dalam Semalam
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama