jpnn.com, PALEMBANG - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap tiga pihak yang mempromosikan situs judi online.
Dua dari tiga pelaku tersebut diketahui masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial ADP (17), EA (17), dan DD (22).
BACA JUGA: Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin menerangkan bahwa penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat adanya tindak pidana ITE berupa pentransmisian konten perjudian, Kamis (2/5) sekitar pukul 13.20 WIB.
Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
"Benar adanya tiga orang yang mempromosikan atau mempublikasikan situs judi online melalui instastory Instagram," terang Hadi, Selasa (7/5).
"Ketiga pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing dua di antaranya masih berstatus pelajar," sambung Hadi.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
Hadi mengatakan berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka tidak mengenali siapa orang yang memberi uang atau upah setelah mempromosikan situs judi online tersebut.
"Mereka hanya mendapat pesan melalui Instagram dengan upah Rp 1 hingga 2 juta per bulan," kata Hadi.
Untuk dua orang yang bertatus pelajar, sambung Hadi, sudah dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.
"Karena masih pelajar kami kembalikan kepada kedua orang tuanya, dan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan tersebut lagi. Sementara DD kami proses hukum," terang Hadi.
Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Iphone 11 Pro Max warna biru serta simcard, satu unit Iphone XR warna kuning serta simcard, satu unit Iphone 13 Pro Max serta simcard.
"Kami juga turut mengamankan tiga akun Instagram yang digunakan pelaku, @Sudirmanraceway, @Racewongkito, @Selatanmedia, serta dua rekening koran dompet digital," ungkapnya.
Atas ulahhya pelaku DD dikenakan pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," tutup Hadi. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati