Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online

Jumat, 03 Mei 2024 – 17:35 WIB
Selebgram asal Bandung ditangkap petugas Polres Cianjur, Jawa Barat, dirumahnya karena mempromosikan judi online di media sosial miliknya, Kamis (3/5/2024).(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

jpnn.com - CIANJUR - Seorang selebgram asal Bandung, Jawa Barat, berinisial BJW (26) harus berurusan dengan polisi.

BJW diciduk Polres Cianjur karena mempromosikan situs judi online di internet.

BACA JUGA: Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan penangkapan selebgram asal Bandung itu berawal dari patroli Tim Cyber Polres Cianjur, setelah adanya atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas judi online.

"Patroli siber menemukan akun media sosial di Instagram mempromosikan situs judi online, sehingga petugas melakukan penelusuran dan menangkap pemilik akun," katanya di Cianjur, Jumat (3/5).

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 6 Selebgram sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Dia menjelaskan bahwa pelaku mempromosikan tiga akun judi online di akunnya di media sosial, dengan keuntungan dari satu akun sekitar Rp 15 juta sampai Rp 30 juta per bulan.

Petugas pun kemudian langsung mencari keberadaan pelaku. Lalu, pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah hukum Kota Bandung, dengan sejumlah barang bukti termasuk akun Instagram. Pelaku langsung digiring ke Mapolres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Begini Kronologi Dugaan Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi Oleh Pengasuhnya

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," katanya.

Dia menambahkan sejak adanya instruksi Presiden Jokowi, pihaknya menggencarkan patroli siberi di media sosial guna memberantas judi online.

Tercatat selama dua bulan terakhir, tiga pelaku yang membuat dan mempromosikan judi online ditangkap.

Polres Cianjur berhasil menangkap AT (41) seorang hacker yang memperjualbelikan situs judi yang diblokir warga Tanggerang-Banten, AMS (26) anggota komplotan pembuat situs judi online dan BJW (26) pelaku yang mempromosikan situs judi online. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler