jpnn.com - PALEMBANG - Sebanyak tiga pembobol rumah mewah di Jalan Djompo, Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Ketiga tersangka itu langsung ditahan di Markas Polda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika mengatakan ketiga tersangka tersebut bernama Angga (23), Hendra Ade (27) dan Amrizal (49), warga Kelurahan Sukabangun, Palembang.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembobol Rumah Jaksa KPK
“Mereka adalah tersangka pembobolan dan pencurian barang mewah di sebuah rumah mewah kawasan Djompo Palembang pada 26 Desember 2022,” kata dia di Palembang, Selasa (3/1).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan ketiga tersangka ditangkap secara terpisah dari tempat persembunyiannya masing-masing di Palembang oleh personel Subdit III Jatanras, Senin (2/1).
BACA JUGA: Sebelas Anggota Kelompok Pembobol Mesin ATM Ditangkap Polisi
Penangkapan para tersangka dilakukan atas pengembangan penyidik terhadap sejumlah saksi dan beberapa barang bukti dalam kasus pembobolan rumah mewah. Kasus itu sempat viral di berbagai media sosial beberapa hari terakhir ini.
Adapun barang bukti tersebut, di antaranya, rekaman video kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah mewah milik korban, Novita (30), setinggi dua tingkat itu.
BACA JUGA: 11 Pelaku dari 3 Kelompok Pembobol Mesin ATM Diringkus Polisi, Begini Modusnya
Dari video CCTV tersebut, tampak terekam aksi tersangka melompati pagar pembatas, lalu masuk ke rumah korban Novita dengan cara membobol jendela di lantai dua.
“Aksi pembobolan rumah tersebut berlangsung pada malam saat rumah dalam keadaan kosong,” kata dia.
Kemudian, tersangka masuk dengan cara menendap-ngendap lalu mengambil beberapa barang mewah milik korban.
Barang mewah tersebut, di antaranya, satu unit jam tangan merek Tag Heuer warna perak, satu unit jam tangan Casio G-Shock Japan warna putih, ponsel Iphone 11 Promax, satu unit sepeda gunung Wimcycle.
Menurut dia, atas pembobolan rumah dan pencurian yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian yang secara keseluruhan ditaksir mencapai senilai ratusan juta rupiah.
Namun, dia menyebutkan, semua barang mewah milik korban tersebut berhasil didapatkan kembali oleh polisi setelah sempat dijual para tersangka ke pasar senilai Rp 3 juta.
"Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, mereka sudah lebih dari sekali melakukan pembobolan rumah dan pencurian di kawasan Djompo. Semua hasil curian digunakan mereka untuk makan dan membeli narkoba sabu-sabu," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi