jpnn.com - KOTAAGUNG – Tiga pembunuh mantan Bendahara Inspektorat Tanggamus Ispandi sekeluarga, yakni Wawan Setiawan, Endang Waluyo, dan Hendra Prasetyo hanya bisa tertunduk lesu.
Mereka divonsi mati dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Srutopo Mulyono di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kotaagung, Lampung, Rabu (22/4).
BACA JUGA: Lihat Nih...Bayi Laki-laki Kembar Tiga Sungguh Menggemaskan
’’Putusan kepada terdakwa berupa hukuman pidana mati. Para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana yang sudah direncanakan. Perbuatan terdakwa menghabisi nyawa korban,” ujar Srutopo didampingi hakim anggota Herman Siregar dan Farid Zuhri dalam sidang putusan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kotaagung seperti yang dilansir Radar Lampung (Grup JPNN.com), Kamis (23/4).
Hukuman yang dijatuhkan ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut majelis hakim, keputusan hukuman mati sudah tepat dan sesuai konstitusi di Indonesia.
BACA JUGA: Video Sekda Banten Ajak Masyarakat Rampok APBD Asli atau Rekayasa?
Selain itu, dalam kasus ini, majelis hakim tidak mendapati hal-hal yang meringankan. Justru sebaliknya, perbuatan ketiga terdakwa memberatkan lantaran tindakannya di luar batas perikemanusiaan.
’’Para terdakwa membunuh korban satu per satu, yang semuanya satu keluarga beserta pembantunya. Kasus ini bisa berdampak pertikaian dan kerusuhan lebih besar. Kemudian juga menjadi sorotan berbagai pihak dan menggemparkan Tanggamus,” terangnya.
BACA JUGA: Jaksa tak Terima Penganiaya Istri Muda Dihukum Ringan
Majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP, lebih lebih subsider pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal. Kemudian dakwaan lainnya pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. (ral/rnn/fik/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa SMA Pelapor Kebocoran Unas Diganjar Penghargaan dari KPK
Redaktur : Tim Redaksi