jpnn.com - KOTA MANNA – Terdakwa perkara dugaan penganiayaan Desmiati (47) alias Mak Devi sepertinya belum bisa menghirup udara bebas, lusa nanti (25/4). Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manna menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manna atas vonis 2 bulan yang dijatuhkan pada Desmiati.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim memberikan hukuman penjara 1 tahun pada terdakwa. Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap Suwarni (46), warga Jalan Raja Muda Kecamatan Kota Manna pada 9 Juni 2014 lalu.
BACA JUGA: Siswa SMA Pelapor Kebocoran Unas Diganjar Penghargaan dari KPK
Akibatnya, korban yang tidak lain istri muda mantan suaminya itu mengalami luka di bagian siku tangan sebelah kiri lantaran terkena lemparan batu oleh terdakwa.
Panitera Muda Pidana Umum Pengadilan Negeri Manna, Astawi SH mengatakan, banding terhadap putusan majelis hakim yang diketuai oleh M Imam SH disampaikan oleh JPU Luthiarti ke PN Manna, Rabu (22/4).
BACA JUGA: Bandar Narkoba Ancam Bunuh Diri Saat Hendak Ditangkap
JPU tidak menerima putusan majelis hakim yang hanya menghukum terdakwa Desmiati kurungan penjara selama 2 bulan sehingga mengajukan banding ke PT Bengkulu melalui PN Manna.
“Banding kita terima tadi pagi (kemarin, Red). JPU tidak menerima vonis hakim 2 bulan terhadap terdakwa Desmiati yang dituntut 1 tahun. Karena ada banding, maka belum ada putusan inkra sehingga meskipun terdakwa seharusnya sudah bisa dibebaskan 25 April ini namun karena ada upaya banding ditempuh JPU maka terdakwa belum bisa bebas,” beber Astawi dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN.com), Kamis (23/4).(key/jpnn)
BACA JUGA: Kejaksaan Jebloskan Sekda Kapuas ke Rutan Palangka Raya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanam 10 Ribu Pohon di Gunung Gede-Pangrango
Redaktur : Tim Redaksi