3 Pembunuh Sadis Minta Keringanan Hukuman, Kasih Nggak Ya?

Selasa, 08 Agustus 2017 – 11:02 WIB
Bambang Hermanto, Faroki Manda Putra, dan Fendi Eko Nurwahyudi. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Aksi sadis Bambang Hermanto, Faroki Manda Putra, dan Fendi Eko Nurwahyudi ketika membunuh juragan angkot bernama Mulyadi menguap begitu saja di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam sidang yang dipimpin Iqbal Basuki, Senin (7/8), mereka meminta keringanan hukuman melalui penasihat hukumnya, Suprana Jaya.

BACA JUGA: Siswa Madrasah Sanawiah Terlindas Truk, Kepalanya... Duh Gusti

Agenda sidang kemarin adalah pembacaan pleidoi (pembelaan) agar mendapat keringanan putusan oleh hakim.

Ketiganya menyerahkan susunan pembelaan kepada penasihat hukum yang dipimpin Suprana Jaya. Pembelaan dibacakan pukul 13.18 Wita.

BACA JUGA: Duh Gusti, Jumlah Pengidap HIV-AIDS Meningkat

"Dengan tuntutan 20 tahun penjara, kiranya majelis hakim selaku pemeriksa dan yang mengadili terdakwa bisa memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa," ujar Suprana.

Suprana beralasan para terdakwa sudah dimaafkan oleh pihak keluarga korban.

BACA JUGA: Baru Bebas 39 Hari, Remaja Masuk Bui Lagi

Bahkan, sambung Suprana, keluarga korban tidak akan menuntut hukuman apa pun kepada ketiganya.

Hal ini sudah tertuang dalam persidangan sebelumnya. Saat itu, keluarga korban pun membuat surat pernyataan tertulis.

"Terdakwa sejak awal sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa sebelumnya bersih dari catatan kejahatan apa pun. Juga belum pernah melanggar hukum," lanjutnya.

Namun, penasihat hukum tidak memerinci bentuk keringanan hukuman. Termasuk berapa tahun hukuman yang ingin ditujukan.

Mereka hanya menginginkan klien mereka tidak menerima hukuman maksimal 20 tahun penjara yang dituntutkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Intinya kami ingin keringanan hukuman. Berapa tahun nanti tergantung pada majelis hakim yang memutuskan," imbuhnya.  

Mendengar pleidoi kemarin, JPU masih bertahan dengan tuntutan.

Hakim kemudian memutuskan menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada 21 Agustus. (rdh/rsh/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Pilu Sonia, Suaminya Sudah 4 Bulan Hilang di Mekah


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler