3 Pembunuh Sopir Taksi Online Berusaha Hilangkan Jejak dengan Modus Ini

Selasa, 18 Oktober 2022 – 03:00 WIB
Tiga pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial ADR (26) di Marunda ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan tiga pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial ADR (26) di kawasan pergudangan Marunda, Jakarta Utara, Selasa (4/10) menutupi jejak digitalnya dengan meminjam ponsel milik pedagang.

"Tersangka menggunakan ponsel pemilik warung untuk menyembunyikan identitas mereka sehingga apabila ditemukan mungkin mereka berpikir tidak bisa diidentifikasi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga.

BACA JUGA: 3 Pembunuh Sopir Taksi Online di Jakarta Utara Ditangkap Polisi

Namun, polisi tetap bisa menemukan jejak para tersangka dengan mendatangi pemilik warung dan meminta keterangan dari masyarakat di sekitar warung tersebut.

Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian mengantongi ciri-ciri dan identitas para tersangka untuk dilakukan pelacakan dan penangkapan.

BACA JUGA: Komplotan Perampok yang Aniaya dan Gantung Sopir Taksi Online di Pohon Ditangkap Polisi

"Kami bisa mengidentifikasi mereka dengan ciri-ciri ini. Kami berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan beberapa informasi kami dapatkan, akhirnya kami berhasil mendapatkan informasi tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga pemuda sebagai pelaku perampokan disertai pembunuhan tersebut.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Komplotan Rampok yang Aniaya dan Gantung Sopir Taksi Online di Pohon

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan perampokan itu diotaki tersangka AW alias B (19).

Dalam melancarkan aksinya, W dibantu dua rekannya, ME alias E (24) dan MF alias D (18). 

Penyidik mengungkapkan bahwa AW melakukan aksi perampokan itu karena terbelit utang.

"Dalam KUHP Pasal 365 Ayat 4, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Kombes Zulpan. 

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler