3 Pemuda Ini Kuras Uang Rp8 Juta dari Kotak Amal Masjid, Begini Modusnya

Selasa, 03 Agustus 2021 – 23:09 WIB
Kapolsek Jambi Timur, AKP Hendra Wijaya Manurung saat menginterogasi para tersangka pencuri uang di kotak amal. Foto: jambi-independent

jpnn.com, JAMBI - Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil meringkus tiga pemuda yang melakukan pencurian kotak amal di Masjid Baiturrahman, Lorong Ade, RT 09, Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Paal Merah, baru-baru ini. Ketiganya yakni, Robbi, 21, Putra, 19, dan R, 15.

Kapolsek Jambi Timur AKP Hendra Wijaya Manurung mengatakan, ketiga pelaku pencuri kotak amal ini diamankan di tempat dan waktu berbeda.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa Unitas 2019 Silam

Adapun yang pertama diamankan yakni, R dan Robbi, Minggu (24/7) lalu. Sedangkan Putra, Kamis (29/7) lalu diamankan.

“Modusnya para tersangka datang ke masjid pura-pura salat subuh berjemaah,” kata Kapolsek Jambi Timur, AKP Hendra Manurung, Senin (2/8) kemarin.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Setelah memastikan kondisi aman, mereka langsung beraksi dengan mencongkel kotak amal masjid dan mengambil uang di dalamnya.

“Total ada sekitar delapan juta rupiah yang digasak para tersangka. Mereka kami amankan di rumah kosong, di Lorong Garuda I, Kelurahan Talangbanjar, Kecamatan Jambi Timur,” jelasnya.

BACA JUGA: Ikut Salat Subuh Berjemaah, GN Tikam Rusman saat Rakaat Pertama, Masyaallah

Lebih lanjut dijelaskan AKP Hendra Manurung, dalam menjalankan aksinya, mereka membawa alat-alat seperti dua obeng kecil, satu kunci ukuran 19, dua tang, dan satu linggis.

Sementara itu, Putra salah satu tersangka ketika diinterogasi mengatakan, hasil uang jarahan tersebut digunakan untuk membeli gawai baru.

"Uangnya kami bagi rata, saya untuk beli ponsel. Yang lain sisanya untuk beli rokok dan kebutuhan sehari-hari, saya menyesal mencuri karena menganggur. Kemarin sempat kerja tetapi diberhentikan karena Covid-19," sesalnya.

Akibat perbuatannya, mereka beritgas dijerat pasal 363 KUPH tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Sedangkan satu tersangka yang di bawah umur, akan menjalani persidangan anak dalam waktu dekat. (dra/zen/jambi-independent)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler