jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Palmerah menangkap tiga pelaku kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
Kepala Polsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan ketiga pelaku berinisial SJ (33), DM (39), dan TS (27).
BACA JUGA: Komplotan Curanmor yang Beraksi di Parkiran Indomaret Ditangkap, Ada Perempuan
Adapun SJ dan DM ditangkap tidak lama seusai beraksi di Jalan Bahagia, Palmerah pada Rabu (27/7).
Sementara itu, TS ditangkap seusai beraksi di Jalan KS Tubun, Palmerah.
BACA JUGA: Polisi Gulung Komplotan Curanmor di Banjarnegara, Salah Satunya Perempuan
"Kedua pelaku (SJ dan DM) sudah melakukan aksinya lebih dari 10 sampai 20 kali, dua di antaranya di Kemanggisan dan Palmerah," kata Dodi dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7).
Dodi menjelaskan SJ dan DM merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Sempat Masuk DPO, Otak Curanmor Ini Akhirnya Ditangkap
Para pelaku, lanjut Dodi, kerap menyasar motor yang terparkir di indekos dan rumah kontrakan.
"Mereka memang spesialis mencuri kendaraan roda dua. Hasil kejahatan mereka jual variatif, tergantung jenis motor. Kisaran harga motor yang dijual Rp 2 juta," ujar Dodi.
Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat mencuri motor guna memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Polisi hingga saat ini masih memburu penadah motor hasil curian yang bekerja sama dengan para pelaku.
"Para pelaku curanmor tersebut kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Dodi. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi