jpnn.com, BANJARNEGARA - Satreskrim Polres Banjarnegara menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah meresahkan warga. Salah satu dari empat pelaku itu merupakan perempuan yang bertugas menjual hasil curian di media sosial.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan keempat pelaku berinisial AC (22), MF (20), TP (20), dan NA (20). Semuanya ditangkap di tempat terpisah.
BACA JUGA: Polisi Gulung Dua Maling Sarang Walet yang Kerap Beraksi di Serang
Dia menerangkan pelaku terakhir beraksi di indekos milik Nur Alamsyah yang ada di Kelurahan Kalibenda, Kecamatan Sigaluh pada 9 Mei 2022.
“Di lokasi itu pelaku menggasak satu unit sepeda motor Honda CB 150 R. Korban pun merugi sekitar Rp 14 juta,” kata Hendri dalam siaran persnya, Jumat (24/6).
BACA JUGA: Kombes Zulpan Sampai Merilis Kasus Curanmor Hari Ini, Kasusnya di Banten
Menurut dia, pelaku beraksi dengan cara merusak tempat kunci kendaraan dan membawa kabur ketika korban lengah.
Atas kejadian itu, korban lantas melapor ke Polres Banjarnegara.
BACA JUGA: Ditinggal Temannya, Maling Nyaris Mati
Hendri menuturkan berbekap laporan korban, Tim Unit Resmob Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian pada Selasa (24/6) tim mendapati motor korban dijual pelaku melalui salah satu akun yang dibuat di Facebook.
Selanjutnya, Tim Resmob Polres Banjarnegara melakukan komunikasi dengan akun tersebut dan berjanji untuk bertemu di depan SPBU Mandiraja.
“Ketika itu ditemui di lokasi pelaku AC mengaku sudah melakukan pencurian dan langsung ditangkap,” kata Hendri.
Kepada polisi, AC mengaku beraksi bersama temannya berinisial MF. Tim pun langsung bergerak ke kediaman MF dan melakukan penangkapan.
Dari kedua pelaku itu didapati lagi tersangka lain berinsial TP yang berperan membongkar motor hasil curian. Kemudian NA yang merupakan pacar AC turut ditangkap karena berperan menjual motor curian di Facebook.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka mereka telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda,” ujar Hendri.
Kini keempat pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 Ayat 3 KUHP dan Pasal 480 Ayat 1 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman penjara penjara selama tujuh tahun,” pungkas perwira menengah Polri itu. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes Gidion Ungkap Hal Mengejutkan Terkait Kasus Pencurian Motor di Bekasi, Oh Ternyata
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan