jpnn.com, BEKASI - Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari tiga tersangka. Sekitar 37,31 gram bubuk kristal dalam kantong sedang dan 0,23 gram paket kecil sabu disita sebagai barang bukti.
“Dari serangkaian kegiatan yang dilaksanakan jajaran Polsek Pondok Gede, kami berhasil menangkap tiga tersangka. Kronologisnya berawal dari penangkapan DPO atas nama R. Dari DPO itu kami mendapatkan barang bukti sisa pakai,” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana.
BACA JUGA: Herman dan Saiful Memang Memalukan!
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi mengamankan para tersangka yang berinisial MR Alias A (26), DAH alias D (28) dan D (30).
MR alias A yang juga merupakan DPO dalam kasus yang sama ditangkap terlebih dahulu oleh polisi.
BACA JUGA: Empat Jam Polisi Awasi Pengedar Narkoba yang Tidur Nyenyak
Dari tangan tersangka, selain menyita barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik tersangka.
Dirinya menambahkan, proses penangkapan tersangka berlangsung di wilayah Jati Rangga, Kecamatan Jati Sampurna.
BACA JUGA: Polda Metro Bekuk 7 Pengedar Sabu-sabu dan Ekstasi Malaysia
“Target pembelinya adalah kalangan mahasiswa dan swasta, pokoknya siapa saja yang bisa menjadi target,” tambahnya.
Para tersangka selanjutnya terancam dengan Pasal 114 Ayat subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Narkoba
Redaktur & Reporter : Yessy