jpnn.com, JOMBANG - Satuan Reskoba Polres Jombang, Jatim berhasil membongkar jaringan pengedar sabu-sabu lintas kota.
Dari jaringan ini petugas berhasil membekuk lima tersangka dan langsung digelandang ke Mapolres Jombang. Mereka dibekuk di lokasi berbeda sebagai jaringan pemakai dan pengedar sabu-sabu.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Jaringan Penyelundup 22 Kg Sabu dari Malaysia
Hasil tangkapan terbesar berhasil disita dari tangan AEC (38) warga Desa Kras Kecamatan Diwek Jombang yang menjadi kurir lintas kota.
Penangkapan AEC ini berawal dari tertangkapnya dua pengedar dan dua pemakai. Dari penangkapan keempat tersangka ini semua mengarah pada nama AEC yang menjadi kurir dan menjalani transaksi sebanyak 5 kali.
Menurut AKP Moch Mukid Kasat Narkoba Polres Jombang, pelaku AEC ini menjadi kurir dari pengendali yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Pengendali dari AEC ini adalah WW asal Kediri yang masih menjadi jaringan sabu napi di salah satu lapas di Jawa Timur," kata AKP M.Mukid.
Polisi saat ini masih melakukan koordinasi dengan Polda Jatim untuk memburu WW yang menjadi pengendali lintas kota.
BACA JUGA: BNN Temukan Empat Siswa SMKN Kecanduan Narkoba
Melalui tangan AEC ini, WW bisa melakukan transaksi hingga ratusan juta rupiah. Tersangka diancam dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (pul/jpnn)
BACA JUGA: Belum Kapok, Residivis Tertangkap Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paman dan Ponakan Kompak Jual Sabu-sabu di Sergai
Redaktur & Reporter : Natalia