3 Pengedar Sabu-Sabu di Sumbar Ini Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 05 Juli 2024 – 10:03 WIB
Sidang penuntutan terhadap ketiga terdakwa pengedar sabu-sabu di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Sumbar pada Kamis (4/7). ANTARA/HO-Kejati Sumbar

jpnn.com, PASAMAN - Tiga terdakwa perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Lubuk Sikaping dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim JPU Sobeng Suradal dan kawan-kawan dalam sidang yang digelar di PN Lubuk Sikaping, Kamis (4/7).

BACA JUGA: Komisi III DPR Bakal Dalami Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Siap-Siap Saja

"JPU pada Kejaksaan Negeri Pasaman telah membacakan tuntutan pidana kepada tiga terdakwa dalam perkara narkotika dengan hukuman masing-masingnya pidana mati," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustaqpirin di Padang.

Ketiga terdakwa pengedar sabu-sabu itu ialah Guntur Hasibuan panggilan Guntur, M Ridwan panggilan Iwan, dan M Zikri panggilan Riko yang diduga merupakan sindikat pengedar narkoba.

BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat Gegara Asusila, Begini Reaksi Doli Kurnia

Mustaqpirin menjelaskan tuntutan pidana mati disampaikan lantaran JPU meyakini para terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 114 Ayat (2) YY Narkotika Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara itu, terhadap satu terdakwa lainnya atas nama Rahman yang terlibat di jaringan yang sama dituntut hukuman berbeda, yakni 20 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama satu tahun.

BACA JUGA: Begini Chat Mesra Hasyim Asyari kepada Mbak Cindra, Ada Foto Berdua

"Setelah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengar pembelaan (pledoi) dari terdakwa," katanya.

Perkara tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 di jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.

Pada saat itu polisi menangkap M Zikri, Guntur, dan M Ridwan beserta barang bukti berupa satu paket kecil narkotika Jenis sabu-sabu, dan gawai (smartphone) masing-masing terdakwa.

Dari pengembangam, diketahui bahwa masih memiliki barang berupa satu paket besar sabu-sabu yang sedang dibawa oleh terdakwa Rahman.

Polisi kemudian memburu Rahman yang tertangkap bersama satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 885,11 gram, serta satu paket kecil dengan berat bersih 0,29 gram.

Perkara tersebut disidangkan di PN Pasaman karena kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler