3 Pengojek Aniaya Secara Sadis Juru Parkir di Garut, Korban Tewas

Senin, 26 Desember 2022 – 22:14 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan di Polsek Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (26/12/2022). ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Seorang juru parkir di Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat tewas seusai dianiaya secara sadis tiga tukang ojek.

Polisi mendapatkan laporan adanya seorang juru parkir inisial AC (35) dianiaya tiga orang pemuda berinisial R (27), A (26), dan K (19), di Jalan Desa Cangkuang, Kecamatan Leles pada Sabtu (24/12) malam.

BACA JUGA: Anggota TNI-2 Anak Tewas Tertabrak Kereta Tawangalun di Probolinggo

"Kami tangkap tiga tersangka, ketiganya ojek dan korban tukang parkir," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi saat jumpa pers di Polsek Leles, Senin.

Dia mengatakan setelah mendapat laporan polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan saksi di lokasi kejadian, hingga akhirnya membekuk para pelaku.

BACA JUGA: Konflik Belum Usai, 2 Kubu Keraton Surakarta Saling Lapor Polisi

Dia mengungkapkan hasil pemeriksaan peristiwa itu bermula dari percekcokan antara korban dengan pelaku R, setelah korban tertabrak oleh kendaraan sepeda motor pelaku.

Korban yang diketahui sedang mabuk minuman keras itu terjatuh, kemudian bangun lagi lalu memukul pelaku, hingga terjadi perkelahian dan dilerai oleh warga setempat.

BACA JUGA: 2 Kubu di Keraton Surakarta Terlibat Bentrok, Banyak yang Terluka

Selanjutnya pelaku mengadu kepada kedua temannya hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban luka-luka di bagian kepala dan badan, hingga akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

"Ketiga pelaku kembali memukuli korban di bagian kepala dan wajah. Bahkan, kepala korban dibentur-benturkan ke aspal," kata Deni didampingi Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Leles untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana dengan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler