Mereka adalah Supriyatin (41), warga Desa Pucangan Kecamatan Ambal, Surasman (41) warga Desa Sitibentar Kecamatan Mirit dan Sutrisno (39) warga Desa Banjurpasar, Kecamatan Buluspesantren.
Ketiganya tak berkutik saat petugas membekuk mereka di rumah tersangka Supriyatin, belum lama ini
BACA JUGA: Polisi Kumpulkan Data Wanita Hamil
Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu set kartu ceki dan uang sebesar Rp 460 ribu yang diduga dipakai sebagai taruhan.Kapolres Kebumen AKBP Andik Setiono SH SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Junani Jumantoro menjelaskan, penggerebekan judi ceki bermula dari informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut
BACA JUGA: Pemalsu Dokumen Rumah Ibadah Divonis
Terinformasi pula tempat itu memang kerap dijadikan ajang perjudian,” kata Junani yang didampingi Kasatreskrim AKP Priyo Handoko, seperti dilansir Radar Banyumas, Sabtu (22/1).Berbekal informasi itu, petugas pun melakukan pengembangan dengan melakukan pengintaian di sekitar lokasi
“Mereka tak sadar semua tindak-tanduknya tengah kita intai
BACA JUGA: Lima Tersangka Akui Bersetubuh
Jadi para penjudi tak sempat berkutik saat kita gerebek dan langsung kita amankan,” imbuh mantan Kapolsek Prembun ini.Lebih lanjut Junani mengemukakan, mereka yang bermain judi tersebut dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolres Kebumen menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berkompromi dengan segala bentuk perjudianApalagi jika melihat dampak negative perjudian itu bagi masyarakatSelain itu, pemberantasan perjudian juga menjadi salah satu prioritas kebijakan Kapolri.
“Untuk itu, kami minta dukungan dari semua pihak agar secara sinergis ikut bersama-sama memberantas perjudian di Kebumen,” kata Kapolres(has)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tentara Tewas Dilindas Truk
Redaktur : Tim Redaksi