Heru Budi Sidak UPPKB Ujung Menteng, Pastikan Anak Buah Tak Lakukan Pungli

Selasa, 27 Desember 2022 – 02:03 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menyidak lokasi uji kendaraan bermotor (KIR) di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin(26/12). Foto: dokumentasi humas Pemprov DKI

jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyidak lokasi uji kendaraan bermotor (KIR) di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin(26/12).

Dalam sidak tersebut, Heru ingin memastikan pelayanan berjalan optimal dan bebas dari pungutan liar (pungli).

BACA JUGA: Jokowi Sentil Pengelolaan Sampah Daerah, Heru Budi Tonjolkan Program Anies

"Kami ingin memastikan semuanya (berjalan) secara 'on the track'. Tadi Pak Kepala UPPKB Ujung Menteng Edy Sufa'at juga menjelaskan semuanya (berjalan) dengan sistem yang bisa meminimalisir pungli. Harus kami pastikan kerja ini harus profesional," ucap Heru.

Untuk mengetahui adanya kemungkinan pungli, Heru juga menanyakan langsung kepada warga yang melakukan uji KIR.

BACA JUGA: Beri Peringatan, Fraksi PDIP Sebut Heru Sangat Minus, Jleb

Menurut dia, kinerja dari Tim UPPKB Ujung Menteng dari sudut pandang warga terkait etos kerja dan profesional dalam melayani uji kendaraan bermotor sudah sesuai.

"Tadi saya tanya juga warga (yang melakukan uji kir). Warga yang mengurus di sini tidak harus turun dari mobil, jadi yang mengecek petugas. Ya sudah hal ini berjalan hingga selesai (pemeriksaan kir)," kata dia.

BACA JUGA: Anak Buah Heru Budi Larang Warga Main Petasan saat Perayaan Nataru

Terkait upaya bebas pungli dalam kegiatan uji kir tersebut, Heru meminta kepada warga yang tidak lulus, untuk tidak perlu memberikan uang ‘suap’ kepada petugas agar diloloskan.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji kir, akan ada kesempatan kembali untuk diuji hingga dinyatakan lulus.

"Bagi yang lulus alhamdulillah, namun bagi yang tidak lulus dikasih kesempatan satu kali lagi. Satu kali (pengulangan uji kir) maksimal dalam waktu 30 hari,” tambahnya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler