3 Poin Krusial yang akan Digugat Jessica

Selasa, 23 Februari 2016 – 11:17 WIB
Jessica Kumala Wongso. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Tim kuasa hukum tersangka pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (23/2) sekira pukul 9.00 WIB.

Salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan pihaknya akan menguji Pasal 66 KUHAP perihal penahanan kliennya yang disinyalir kurang alat bukti.

BACA JUGA: SADIS: Pak Satpam Diikat di Pos, Garong Leluasa Beraksi

“Saya ingin membuktikan dalam Pasal 66 KUHAP, mereka menahan Jessica, bukti kuatnya apa. Saya ingin tahu orang tidak berbuat kok ditahan,” ujar Yudi Wibowo Sukinto, di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Yudi memaparkan, ada sekitar 21 materi permohonan dalam sidang praperadilan di PN Jakpus itu. Namun, menurut Yudi, ada tiga yang paling krusial, yakni pen‎etapan Jessica sebagai tersangka, penahanan Jessica selama 20 hari, dan pencekalan tidak sah lantaran tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Jessica.

BACA JUGA: Ulah 2 Pelajar: Ke PNG Antar Miras, Pulang ke RI Bawa Ganja

“Saya sudah persiapan dalam permohonan. Pencekalan yang dimaksud ke luar negeri, tidak boleh pulang ke Australia. Sekarang, mana buktinya Jessica menaruh racun sianida di kopi itu (Wayan Mirna Salihin)," katanya.

Patut diketahui, ini merupakan sidang praperadilan perdana Jessica dengan menggugat Polda Metro Jaya‎. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal I Wayan Merta serta Panitera Pengganti, Subardi.(Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Perawat Jualan Sabu, Sering Transaksi Dekat Kamar Mayat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarjana Teknik Bawa Kabur Motor Polisi, nih Wajahnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler