Bechi Jombang di Rutan Medaeng, Ah, Jadi Ingat 2 Artis Beken Ini

Minggu, 10 Juli 2022 – 09:45 WIB
Bechi (tengah), tersangka pencabulan terhadap santriwati di Jombang tampak mengenakan baju Rutan Medaeng. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - MSAT alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan terhadap lima santriwati, sejak Jumat (8/7) dini hari dijebloskan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.

Pria yang oleh para pendukungnya biasa dipanggil Mas Bechi itu merupakan anak dari Pengasuh Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang Kiai Muchtar Mu'thi.

BACA JUGA: 6 Fakta Kelakuan Bechi Jombang, Tengah Malam Garap Santriwati di Cokro Kembang, 2 Rok

 

Mas Bechi disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

BACA JUGA: Inilah 5 Simpatisan Mas Bechi Bernyali Tinggi, MR asal Jombang Paling Ganas

Penahanan Bechi ini mengingatkan pada dua artis yang juga pernah mendekam di Rutan Medaeng, siapa saja?

1. Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Medaeng pada 7 Februari 2019

Ahmad Dhani sempat ditahan di Rutan Medaeng selama 4 bulan akibat terangkut kasus pencemaran nama baik pada 2019 lalu.

BACA JUGA: Konon Mas Bechi Penyuka Mobil Mewah, Suka Musik tetapi Dianggap Sufi

Ahmad Dhani terjerat kasus tersebut ketika berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.

Namun, Ahmad Dhani selaku inisiator dari aksi tersebut gagal hadir karena diadang massa. 

Lantaran kejadian ini, dia pun meminta maaf kepada publik melalui vlog di media sosial.

Kalimat Ahmad Dhani memicu kemarahan sekelompok masyarakat karena ada kata idiot dalam vlog tersebut.

2. Vanessa Angel 5 Bulan di Rutan Medaeng

Artis kedua yang pernah mendekam di Rutan Medaeng, yakni mendiang Vanessa Angel.

Bintang FTV itu dipenjara selama 5 bulan terkait kasus prostitusi online yang sempat viral.

Kala itu, Vanessa Angel dinyatakan terbukti melanggar melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler