jpnn.com, JAKARTA - Profesor Eko Prasojo menyampaikan pandangan pribadinya terkait penyelesaian masalah honorer K2, yang sampai sekarang masih bergulir di DPR, lewat revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut poin-poin pendapat Prof Eko yang juga mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) itu.
BACA JUGA: Sebagian Honorer K2 Melunak, tetapi Mengajukan Syarat
Pertama, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi II DPR, Senin (17/2), Prof Eko secara prinsip setuju bila honorer K2 harus diangkat menjadi PNS, tetapi dengan syarat.
"Tadi saya sarankan, kalaupun harus mengangkat honorer, tetapi ini catat ya, ini harus benar-benar diiukur kinerjanya. Kalau dites mungkin tidak bisa, sudah tua segala macam, paling bagus mereka dites kinerjanya kayak apa," katanya di Kompleks Parlemen.
BACA JUGA: Ketua Komisi II DPR: Jumlah Honorer Sudah Terlalu Banyak
Kedua, dia meminta pengangkatan honorer harus benar-benar disetop.
Jangan lagi ada rekrutmen tak jelas seperti oleh kepala dinas yang tidak punya kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian.
BACA JUGA: Honorer K2 Ancam Demo Besar-besaran, Kepala BKN: Mau Bagaimana Lagi?
"Kalau dia (punya) perfomance angkat, pak. Menurut saya begitu saja. Tetapi jangan dibuka lagi, dibuka lagi, dibuka lagi (angkat honorer baru, red)," ucapnya.
Ketiga, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) ini menyarankan pengujian kinerja honorer K2 yang telah berkontribusi selama ini, dilakukan secara baik dan independen.
"Saya usulkan ya sudah, teliti saja kinerjanya. (Punya) performance enggak? Harus benar-benar (dinilai secara) independen. Jangan sampai nanti kinerjanya dibuat sedemikian rupa supaya lulus untuk bisa diangkat," tandasnya. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam