3 Polisi Berpangkat Briptu Dipecat, Kesalahannya Fatal, Berkali-kali

Kamis, 14 April 2022 – 07:32 WIB
Wakapolres Empat Lawang Kompol Hendri memimpin upacara PDTH terhadap tiga personel polisi. Dok Humas Polri.

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Polres Empat Lawang menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polri pada Selasa (12/4).

Ketiga personel itu berpangkat briptu dengan inisial RL, RO, dan DP.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Ini Resmi Dipecat setelah Kombes Budhi Mencoret Foto Keduanya di Upacara PTDH

Upacara PDTH ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Empat Lawang Kompol Hendri di halaman polres dan dihadiri seluruh personel.

Untuk tiga personel yang dipecat, semuanya tidak hadir. Mereka hanya diwakili foto yang kemudian diberi tanda silang oleh Kompol Hendri.

BACA JUGA: Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Bripda Randy Terancam PTDH dan Pidana

Menurut wakapolres, pihaknya terpaksa memberi sanksi PTDH atau pemecatan terhadap Briptu RO, Briptu RL, dan Briptu DP karena melakukan kesalahan fatal berulang kali.

“Ketiganya dijatuhi PTDH karena sangat sering berulang kali melakukan pelanggaran disiplin,” kata Kompol Hendri sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri, Kamis (14/4).

BACA JUGA: Ulah Aipda PDH Bikin Malu Polri, Videonya Viral, Bambang Sebut Sanksi PTDH Bisa Dilakukan

Perwira menengah Polri ini mengatakan pemecatan terhadap ketiga polisi bermasalah itu sudah melalui proses pemeriksaan Propam.

Dari situ kemudian diambil keputusan untuk dilakukan sanksi pemecatan dari institusi Polri.

“Tindakan tegas terhadap anggota Polri merupakan agenda membersihkan diri dari segala tindakan melawan hukum yang mencoreng institusi kepolisian,” sambung wakapolres.

Kompol Hendri menegaskan PTDH ini sebagai bukti bahwa program reward and punishment di Polri berjalan dengan baik.

“Tentu terhadap anggota yang berprestasi akan diberi penghargaan dan sebaliknya,” pungkas Hendri. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bripka IS Resmi Dipecat, Upacara PTDH Langsung Dipimpin Kapolda, Tuh Lihat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler