jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan sejumlah pelaku tawuran di Johar Baru.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Sebuah Pondok di Muratara, Hasilnya Luar Biasa
"Kami sering menemukan bahwa pelaku tawuran di Johar Baru, saya katakan sebagian besar terindikasi menggunakan narkoba," kata Setyo di Jakarta, Jumat (8/10).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, polisi menangkap dua pengedar ganja berinisial DK dan AN di daerah Tanah Tinggi.
BACA JUGA: Gembong Narkoba Rantauprapat Terancam Hukuman Mati
Polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 29,35 gram dari kedua pelaku tersebut.
"Dari situlah penyidikan dikembangkan. Akhirnya kami menemukan bandarnya, di wilayah Jalan Kepu, Kemayoran, yaitu MS," ujar Setyo.
BACA JUGA: Keluarga Pelajar yang Disetrum dan Diinjak Oknum Polisi Akhirnya Melapor ke Polda
Polisi mengamankan lima kilogram ganja dari MS.
"Dilakukan interogasi, didapatkan keterangan bahwa barang tersebut didapat dari Sumatra. Untuk itu, pengembangan belum selesai dan akan terus dikembangkan," ujar Setyo.
BACA JUGA: Identitas Oknum Polisi Penyetrum dan Penginjak Pelajar SMP Terkuak, Ini Inisialnya
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (cr1/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi