3 Provinsi Baru Terbentuk, Pemerintah Siapkan Payung Hukum Pemilu

Senin, 04 Juli 2022 – 13:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bicara payung hukum pemilu menyusul terbentuknya 3 provinsi baru. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah bakal menyiapkan payung hukum tentang pemilu menyusul terbentuknya tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

"Sedang dipertimbangkan payung hukumnya," kata Mahfud MD kepada wartawan pada Senin (4/7).

BACA JUGA: Soal Penghapusan Honorer, Pak Sekda: Orang Pusat Kadang Tidak Tahu

Mantan Ketua MK itu mengatakan payung hukum tentang pemilu tersebut untuk mengisi anggota legislatif di tingkat DPR dan provinsi pada tiga DOB di Papua.

Sebab, pengesahan RUU DOB membuat Indonesia memiliki tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

BACA JUGA: Ini Lho Pasutri Terekam CCTV Melakukan Aksi Tak Terpuji, Duh, Malunya

"Intinya soal keterisian wakil legislatif di pusat dan daerah-daerah pemekaran berdasar pemilu. Itu saja yang pokok dan yang lain-lain biasanya muncul sendiri pada saat yang pokok sudah disepakati," tutur Mahfud.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut anggaran Pemilu 2024 bakal bertambah setelah pemekaran tiga provinsi di Papua.

BACA JUGA: 3 Provinsi Baru Terbentuk di Papua, Anggaran Pemilu 2024 Bakal Bertambah

"Iya, potensi bertambah, institusinya, kan, bertambah," kata Doli ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Menurut dia, ada tiga KPU dan bawaslu tingkat provinsi yang wajib dibentuk menyusul disahkannya tiga RUU DOB di Papua.

Hal tersebut dipastikan berimbas pada meningkatnya anggaran pemilu.

Waketum Golkar itu mengatakan anggaran pemilu sebelumnya hanya berlaku untuk 34 KPU dan Bawaslu tingkat provinsi. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler