3 Sanksi Tambahan Hukuman Kebiri yang Belum Rampung

Selasa, 26 Juli 2016 – 13:49 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, Achmad Mustaqim menilai, pemerintah belum dapat meyakinkan parlemen mengenai eksekusi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang kebiri.

"Sampai kemarin saat rapat dengar pendapat dengan pemerintah, belum satu pun instansi yang bisa menjadi eksekutor," kata Mustaqim di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (26/7).

BACA JUGA: HAH...Golkar Berambisi Sandingkan Pak Jokowi dengan Papa Novanto?

Dia menjelaskan, Perppu tersebut memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal sepuluh tahun penjara.

"Hingga kini yang belum rampung persiapannya adalah mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik," jelasnya.

BACA JUGA: KPK Siap Kirim Tim ke Poso

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, jika pemerintah dapat menjawab masalah pelaksanaan eksekutor hukuman tambahan, maka akan selesai persoalannya.

"Masalahnya hanya pada pelaksana hukuman tambahan. Kalau itu bisa dijawab persoalannya bisa selesai. Kalau tidak, maka tidak bisa Perppu ini diundangkan. Buat apa kita membuat UU kalau tidak bisa dilaksanakan?," tanya dia. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Bidan PTT dan Guru Bantu Mulus, Honorer K2 Dibikin Rumit

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Ada Rasuah di Balik Putusan Sengketa Golkar, Ini Reaksi Kubu Ancol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler