jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang mengangkat CPNS dari guru bantu DKI Jakarta dan bidan PTT dipertanyakan.
Pasalnya, hingga saat ini tidak jelas pemerintah menggunakan payung hukum yang mana.
BACA JUGA: Diduga Ada Rasuah di Balik Putusan Sengketa Golkar, Ini Reaksi Kubu Ancol
"Kami bingung dengan Menteri Yuddy ini. Kalau urusan K2, alasannya macam-macam. Tapi kenapa guru bantu dan bidan bisa gampang penyelesaiannya," kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Wilayah Pekanbaru Said Syamsul Bahri kepada JPNN, Selasa (26/7).
Menurut Said, setiap pengangkatan CPNS harus dasar hukum yang jelas. Apakah lewat Permen atau PP. Dia menyayangkan bila ternyata pemerintah menggunakan PP 56/2012 untuk mengangkat bidan PTT.
BACA JUGA: FHK2I Vakum, Honorer K2 Dianggap tak Punya Nyali
"Wajar kalau kami curiga, sebab sampai saat ini payung hukumnya tidak ada. Jangan-jangan pakai PP 56/2012 yang jelas-jelas untuk kami namun oleh pemerintah disebutkan sudah selesai masa berlakunya," paparnya.
Kecurigaan Said ini lantaran pemerintah pernah menggunakan PP tersebut saat mengangkat ribuan guru bantu DKI Jakarta pada April 2015. Padahal usia PP 56/2012 hanya sampai akhir Desember 2014.
BACA JUGA: Banyak Guru Digaji Rp 192 Ribu Sebulan, Duh Nggak Tega
"Tunjukkan ke publik dasar hukum pengangkatan para bidan dan guru bantu itu. Jangan hanya ke K2 yang dibikin rumit, lainnya kok dimuluskan. Ada apa ini dengan pemerintah," ujarnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Djoni untuk Kasus Anak Buah SBY
Redaktur : Tim Redaksi